Hukum Islam
lahir di masa kekhalifahan Nabi Muhammad SAW. Di dalam hukum Islam, ada
beberapa sumber yaitu :
a. Alqur’an
Alqur’an merupakan kitab suci umat Islam yang diturunkan oleh Allah SWT
kepada nabi Muhammad sebagai pedoman seluruh umat manusia. Di dalam kitab Alquran
dijelaskan perintah dan larangan. Alquran membahas garis-garis besar tentang
hukum dan memiliki bahasa yang rumit sehingga butuh penafsiran dalam
implementasi di dalam kehidupan. Nilai-nilai di dalam alquran bersifat absolut
karena turun langsung dari Allah SWT.
b. Sunnah/Hadist
Sunnah merupakan perbuatan dan perkataan yag dicontohkan oleh nabi Muhammad
SAW atas perintah yang Allah SWT berikan. Di dalam keberlakuannya, hadist dan
sunnah memiliki kekuatan keberlakuan yaitu shahih, hasan dan dhaif. Kekuatan
ini tergantung oleh para perawi atau yang meriwayatkan hadist.
c. Ijtihad
Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum Islam yang banyak berkembang pada
masa sekarang ini, melihat perkembangan zaman yang semakin dinamis. Tujuan
ijtihad adalah agar hukum Islam dapat terus hidup di dalam perkembangan manusia
serta tidak mengalami stagnan atau kevakuman. Ijtihad adalah suatu akal pikiran
manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha, berikhtiar dengan seluruh
kemampuan yang ada padanya memahami kaidah hukum yang fundamental yang terdapat
dalam alquran. Dalam hal ini adalah para alim ulama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar